Masih Kecil Sudah Jadi Bandar Sabu, Akhirnya Ditangkap Polisi 

Kamis, 26 Juli 2018 - 19:35 WIB
Tersangka saat diamankan polisi.

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap yang diduga penyalahgunaan narkoba di wilayah Dusun Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Rabu (26/7/2018) malam.

Tersangka penyalahgunaan narkotika yang diringkus aparat kepolisian ini adalah AR alias A (22), warga Dusun Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya.

Dari penangkapan pelaku, pihak Polres Kampar berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka AR alias A, seperti paket diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 1 buah plastik bening yang berisikan sisa sabu, 4 buah plastik bening pembungkus, 1 buah dompet warna hitam dan sejumlah uang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal saat Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka AR (22) akan mengantarkan sabu di Dusun I Desa Pulau Payung, tepatnya di depan stadion sepak bola, Rabu sekira pukul 21.30 WIB.

"Atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan AR  yang sedang menunggu untuk bertransaksi. Kemudian Tim Opsnal mendapati 8 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening di tangan tersangka," beber Paur Humas Polres Kampar, Adi Suryana.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Disampaikan Asdi, tersangka PJ alias LM beserta sejumlah barang bukti yang didapat sebelumnya telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.


Reporter : Ari Amrizal

Editor: Rico Mardianto

Terkini

Terpopuler